17.05.2005
Ada Apa dengan Buku Pelajaran?
Oleh: Subiyanto
Mendiknas, Bambang Sudibyo, menyatakan perlunya pengaturan standar buku pelajaran yang akan diatur oleh pemerintah, yakni melalui proses akreditasi buku. Akreditasi ini dimaksudkan sebagai pengakuan bahwa buku tersebut layak dijadikan acuan untuk dipakai oleh sekolah (Media Indonesia, 29 Oktober 2004). Pernyatan tersebut dilatarbelakangi oleh mengemukanya persoalan pemakaian dan distribusi buku pelajaran yang dilansir oleh berbagai media sebagai buntut pernyataan Menko Kesra, Alwi Shihab. Menurut Alwi Shihab, selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla, tidak akan ada penggantian buku pelajaran. Pernyataan Menko Kesra didasarkan sebagai upaya penertiban kebijakan tentang bidang perbukuan (Republika, 29 Oktober 2004).
Pernyataan Mendiknas dan Menko Kesra merupakan salah satu terapi kejut (shock therapy) yang dicanangkan sebagai upaya sosialisasi program 100 hari dalam bidang pendidikan. Ada beberapa hal yang menarik dari pernyataan tersebut. Pertama, selama ini, buku pelajaran yang beredar dianggap tidak memenuhi standar. Hal ini berkaitan dengan adanya upaya penyeragaman buku yang beredar di pasaran, khususnya yang diterbitkan oleh penerbit swasta. Kedua, persoalan distribusi telah menjadi poin penting untuk mengeliminasi gerak penerbit swasta dalam jagad perbukuan. Ketiga, ada persoalan penting dari opini yang semakin mengemuka bahwa persoalan perbukuan sebenarnya hanya merupakan salah satu persoalan mendasar yang dihadapi sistem pendidikan nasional. Persoalan penting lain “lebih menanti bukti” kerja dari Mendiknas yang baru, seperti persoalan kurikulum nasional, masalah anggaran pendidikan nasional yang masih rendah, kualitas pengajar, dan profesionalisme lembaga penghasil tenaga pengajar itu sendiri.
Fenomena Buku Mahal
Berbicara dunia perbukuan tidak ubahnya berada dalam lingkup akademis yang melihat segala sesuatu dalam frame yang obyektif dan terukur. Demikian juga dalam pembuatan buku pelajaran di mana banyak pihak swasta yang ikut berkiprah melalui perusahaan penerbitan. Kiprah penerbit swasta tentu saja tidak hanya didasarkan pada pertimbangan ekonomi untuk mencari keuntungan semata. Mereka juga mempunyai tanggung jawab moral untuk mencerdaskan bangsa. Lalu, bagaimana dengan standar buku yang ada?
Berbicara dunia perbukuan, merupakan hal yang berbeda ketika berbicara buku non-pelajaran dan buku pelajaran. Buku non-pelajaran biasanya tidak mendasarkan pada kurikulum dan silabus tertentu. Sedangkan buku pelajaran termasuk buku pelajaran pada level pendidikan tinggi merupakan materi yang didasarkan pada kurikulum dan silabus, yang selama ini disusun setiap 10 tahun sekali.
Jadi, apa relevansi dengan pernyataan Mendiknas? Perlu dipahami bersama bahwa buku-buku pelajaran yang beredar selama ini selalu mendasarkan diri pada kurikulum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Bagaimana caranya mengetahui bahwa buku tersebut sudah sesuai dengan kurikulum? Sebelum sebuah penerbit menerbitkan sebuah buku pelajaran, departemen editorial sebuah perusahaan penerbitan yang bersangkutan terlebih dulu mengkaji setiap naskah yang masuk berdasarkan kurikulum terakhir. Bahkan, dalam proses editing inilah peran editor mencoba menerjemahkan apa yang dikehendaki oleh kurikulum secara rinci. Bahkan, berbagai tenaga ahli baik guru maupun dosen pun dilibatkan untuk mereview naskah yang ada.
Apakah proses itu hanya berhenti di pihak penerbit? Tidak. Asumsi ini kurang tepat bahwa proses pemakaian buku hanya mendasarkan pada seberapa besar diskon dan entertain yang diterima oleh kepala sekolah atau guru yang bersangkutan. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa sebelum guru memutuskan untuk memakai sebuah buku, sebuah penerbit sudah memberikan buku contoh untuk dipelajari. Bahkan guru seringkali dihadapkan pada berbagai pilihan buku pelajaran yang dipegangnya. Dia pun mempunyai keputusan otonom untuk memutuskan buku mana yang berkualitas dan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
Perlukah Buku hanya Berlaku Lima Tahun?
Berkaitan dengan pernyataan Menko Kesra, kita perlu mencermati dengan baik. Pertama, buku pelajaran tidak hanya untuk waktu lima tahun bahkan kalau perlu sepuluh tahun sesuai umur kurikulum. Konteks pernyataan ini didasarkan pada asumsi bahwa substansi materi pokok yang ada di dalam kurikulum tidak berubah. Jadi, masa berlaku buku pelajaran tidak identik dengan masa bakti sebuah rezim. Namun demikian, justru pihak Depdiknaslah yang membuat suplemen di tengah-tengah pelaksanaan sebuah kurikulum. Namun demikian, bukan berarti bahwa kami tidak boleh membuat buku yang berbeda sebagai acuan guru yang disebabkan oleh berbagai alasan, seperti menyesuaikan diri dengan perkembangan Iptek dan lingkungan politik, sosial, ekonomi. Jadi, sebagai bagian dunia akademis merupakan tindakan sah bagi setiap penerbit untuk tetap menyesuaikan diri dengan hal-hal tersebut. Kedua, terdapat persoalan yang lebih penting, yaitu bagaimana titik pandang persoalan tidak hanya dilihat dari aspek ekonomi semata. Ada aspek lain yang perlu juga diperhatikan bagaimana pemerintah memperbaiki sistem pendidikan yang ada. Pemerintah juga harus secara aktif mengevaluasi kompetensi para tenaga pengajar dan kinerja sekolah yang ada.
Tawaran Sebuah Solusi
Berbicara permasalahan buku bukanlah menempatkannya sebagai sasaran tembak secara tunggal. Secara sistemik, harus ada kemauan politik (political will) dari pihak-pihak yang terkait. Untuk itu, perlu kiranya, pertama, kebijakan pengaturan bidang perbukuan janganlah merupakan kebijakan yang sifatnya tambal sulam (incremental) di mana ganti pejabat akan ganti kebijakan. Niscaya, hal ini akan menjadi acuan semua pihak dalam ikut serta menyelenggarakan pendidikan nasional secara terpadu. Kedua, perlunya pemberdayaan Pusat Perbukuan (Pusbuk) sebagai lembaga yang independen dan profesional untuk ikut serta menentukan kualitas penyajian sebuah buku pelajaran. Hal ini dapat dimulai dengan penentuan standar yang baku yang mendasarkan diri pada aspek keilmuan dan melaksanakannya secara konsisten. Selain itu, perlunya Pusbuk melakukan penilaian secara berkala dalam ukuran waktu yang cukup dan tidak tergesa-gesa. Ketiga, setiap pihak harus menyadari bahwa buku pelajaran pun harus tetap dinamis dan mengakomodir perkembangan Iptek. Oleh karena itu, inovasi setiap penerbit untuk menghasilkan buku yang bermutu harus tetap dipertahankan demi kemajuan anak didik melalui penguasaan Iptek. Keempat, buku pelajaran yang berkualitas adalah buku yang benar-benar mampu membawa seorang siswa untuk menguasai sebuah kompetensi yang diharapkan oleh kurikulum. Jadi, sebuah buku tidak hanya menampilkan aspek materi semata, tetapi juga dengan tugas dan latihan bahkan perlu juga dilengkapi dengan compact disc. Kelima, pemerintah tetap memberi ruang gerak yang leluasa terhadap semua pihak untuk berperan dalam pengembangan dan peningkatan sistem pendidikan nasional. Terbukti, bahwa dalam beberapa kebijakan yang menyangkut pelayanan publik dapat dipenuhi oleh pihak swasta termasuk dalam pengadaan buku pelajaran. Keenam, perlunya peningkatan profesionalisme lembaga pendidikan penghasil tenaga pendidik sehingga tidak hanya sebatas menjalankan rutinitas, tetapi lebih menghasilkan sumber daya yang berkualitas. Pemerintah pun harus melihat berbagai universitas atau institut swasta yang mengedepankan pada pemberian gelar semata dengan mengabaikan kompetensi yang harus dikuasai.
Jadi, persoalan buku merupakan salah satu persoalan rumit yang dilingkupi oleh persoalan-persoalan lain yang tidak kalah rumit. Harapannya, pemerintahan baru mampu menempatkan setiap persoalan sebagai persoalan sistemik. Semoga!
04:55 Posted in Books | Permalink | Comments (2) | Email this

