25.10.2005

[GE MOZAIK, Agustus 2005] – Guru Bantu Dibutuhkan, tapi Dianaktirikan

Guru bantu merupakan faktor yang paling dominan dalam pencapaian mutu pendidikan karena dalam kegiatan belajar mengajar guru merupakan pihak yang berhadapan langsung dengan siswa. Dalam proses pendidikan tuntutan terhadap tanggung jawab guru lebih besar dan karenanya menjadi guru harus sudah menjadi pilihannya. “Kebetulan di dalam keluarga saya tidak ada yang menjadi guru. Saya sendiri ingin mengabdi, sebagai pahlawan tanpa tanda jasa,” ujar Dra. Rosdiana, guru SMP Sandikta (Yayasan Pendidikan Kita), Pondokgede, kota Bekasi.



Hal senada diungkapkan Wahfir, S.Pd., guru SD Pelita, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. “ Tentunya tanggung jawabnya lebih besar karena memang selain kita mengemban tugas pokok sebagai guru tetap di yayasan, kemudian kita sedikit banyak dapat rezeki dari pemerintah, otomatis kita harus lebih bagus lagi dibanding yang lain,” ungkapnya sambil menjelaskan bahwa pada prinsipnya dirinya tidak membedakan antara guru bantu dan guru biasa. “Karena menjadi guru itu tanggung jawab moral ya, saya berusaha menjadi yang terbaik menurut kemampuan saya,” ujarnya menambahkan.

Besarnya tanggung jawab guru bantu dibenarkan pula oleh Prita Purnama Sari, S.Pd., guru SMP Mekar Sari, Jakarta Timur. Menurut Ita, panggilannya, tanggung jawab guru bantu lebih besar dibandingkan dengan guru biasa. “Karena guru bantu langsung dipantau oleh Depdiknas dalam mengoptimalkan kinerja guru,” ungkapnya memberi alasan.

Keberadaan guru bantu pun ditanggapi penting oleh Dr. Bambang Widhyatomo. Menurut pengurus YPI Al Ghurabaa, Jakarta Timur ini, keberadaan guru bantu, secara fungsi sangat membantu yayasan dalam proses belajar mengajar. Sementara secara kurikulum, tambahnya, sangat tepat karena sesuai dengan latar belakang studi mereka masing-masing.

Namun demikian, tuntutan terhadap tanggung jawab guru itu tidak diimbangi dengan penghasilan yang memadai. Selama ini, gaji yang diterima guru bantu dari pemerintah sebesar Rp 460 ribu. “Tapi, gajinya sering terlambat,” ungkap Dian, sapaan Dra. Rosdiana.

Belum memadai
Penghasilan sebagai guru bantu tampaknya masih belum memadai. Pada umumnya, mereka melakukan pekerjaan lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Menurut Yadi, juru bicara Forum Komunikasi Guru Bantu kota Bekasi, honor sekecil itu membuat guru honorer merasa dianaktirikan. “Mereka terpaksa melakukan berbagai cara dalam menyiasati kebutuhan hidup sehari-hari. Ada guru bantu yang setiap malam bergadang untuk mengojek,” ungkapnya memberi contoh.

“Penghasilan sebagai guru bantu belum memadai, apalagi bagi bapak/ibu guru yang sudah berumah tangga,” ujar Ita, yang kegiatan lainnya ialah sebagai pengajar di sekolah lain, menjual kue, dan menjahit baju. Sementara Wahfir, selain mengajar, dirinya juga menjadi guru privat.

Menanggapi permasalahan honor guru bantu yang sering terlambat, Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Dr. Fasli Jalal, Ph.D., yang dihubungi GE Mozaik menyatakan, “Masalah dana sebenarnya sudah ada. Masalahnya ialah hanya menyangkut birokrasi saja, yaitu soal pengajuan melalui DIP.”

Tiga alternatif
Sebelumnya, Depdiknas telah memberikan tiga alternatif untuk mengatasi permasalahan guru bantu. Alternatif I ialah mengangkat kembali semua guru bantu angkatan tahun 2003 sebanyak 174.232 orang yang telah habis masa kontraknya pada Desember 2005 dengan memberi honor yang sama dengan yang berlaku sebelumnya, yakni Rp 460 ribu per bulan. Alternatif II, melaksanakan alternatif I sekaligus menaikkan honor semua guru bantu dengan tambahan sebesar Rp 250 ribu per bulan. Sementara alternatif III, mengangkat sekurang-kurangnya 100.000 orang guru bantu menjadi PNS pada tahun 2005 melalui proses rekrutmen khusus dan meneruskan kontrak kerja guru bantu sisanya dengan menaikkan honor mereka sebesar Rp 250 ribu per bulan.

Program ke depan
Agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar, tampaknya permasalahan guru bantu ini perlu dicarikan solusinya. Bagaimana dengan rencana pemerintah untuk mengangkat guru bantu menjadi PNS? Menurut Fasli Jalal, untuk tahap pertama (tahun 2005), akan diproses sebanyak 100 ribu guru bantu untuk menjadi PNS. “Diharapkan pada bulan Januari 2006, mereka sudah bisa mendapatkan SK pengangkatan,” ujarnya. Untuk sisanya, masih menurut Fasli Jalal, akan diangkat melalui seleksi administrasi dengan prioritas menyangkut umur, masa pengabdian, dan penyandang cacat.

Keberadaan guru memang sangat dibutuhkan dalam rangka ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun demikian, Jamal, salah seorang pembaca tabloid GE Mozaik pada edisi lalu sempat mengemukakan pendapatnya, “Jadikan guru sebagai pahlawan dengan tanda jasa, dan bukannya pahlawan tanpa tanda jasa.” “Mudah-mudahan pemerintah mempunyai niat baik untuk memperbaiki status kami-kami guru bantu seluruh Indonesia,” harap Wahfir.

(Novan/Subiyanto/Sutisno/Koran Tempo)

[GE MOZAIK, Agustus 2005] – Program Guru Bantu

Secara kuantitatif penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan, terutama sejak diluncurkannya program inpres (instruksi presiden) bidang pendidikan (1974), wajib belajar 6 tahun (1984), dan wajib belajar 9 tahun (1994), walaupun dalam pelaksanaannya program-program ini masih menghadapi sejumlah kendala. Dampak pelaksanaan program-program tersebut telah mengangkat angka partisipasi kasar (APK) SD melebihi angka 100%. Hal ini berdampak pada peningkatan aspirasi untuk mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya sehingga APK pada jenjang pendidikan di atasnya (APK SLTP dan SMU) meningkat pula. Meskipun angka ini (APK, red) berbeda keadaannya dengan angka partisipasi murni (APM), data menunjukkan bahwa APM pun cukup tinggi.

Data yang dihimpun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tahun 2000 menunjukkan bahwa pada tahun 1999 APM SD ialah 94,4%, SLTP 54,8%, dan sekolah menengah (SMU/SMK/MA) 31,5%. Seiring dengan keberhasilan program wajib belajar 9 tahun yang dapat meningkatkan angka partisipasi tersebut (khususnya SD), ternyata pembangunan pendidikan nasional masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan, terutama yang terkait dengan pemerataan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.

Secara kualitatif hasil belajar (pendidikan) di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain sehingga permasalahan ini perlu dicarikan solusinya. Permasalahan kualitas pendidikan dapat diidentifikasi dari indikator-indikatornya, antara lain hasil belajar. Pada jenjang pendidikan dasar prestasi belajar yang dicapai siswa lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Hasil studi yang dilakukan oleh Moegiadi (1976) dan Suryadi (1989) menunjukkan bahwa kemampuan rata-rata siswa kelas 6 SD untuk pelajaran pokok (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPS) ialah 35, 33, dan 37 pada tahun 1976, sedangkan pada tahun 1989 menjadi 27,7; 21,5; dan 24,2 dibandingkan dengan standar penguasaan (50%).

Sementara permasalahan efisiensi dapat diidentifikasi dari adanya penyebaran guru yang tidak merata, kurangnya jumlah guru, masih ada guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, angka putus sekolah, bangunan sekolah yang cepat rusak, jam belajar yang tersedia kurang digunakan secara optimal, dan alokasi dana yang tidak fleksibel. Data yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa di suatu daerah masih kekurangan guru SD sebanyak 156.454 orang, sedangkan di daerah lain justru terdapat kelebihan guru SD sebanyak 12.917 orang. Sementara di SLTP dan SMU terdapat sejumlah guru bidang studi tertentu yang merangkap mengajar bidang studi lain yang tidak sesuai dengan bidangnya.

Permasalahan-permasalahan tersebut memberi dampak pada kualitas pendidikan Indonesia yang merupakan salah satu indikator kualitas SDM. Hasil analisis Human Development Report tahun 1999 menunjukkan bahwa Indonesia menduduki urutan ke-108 dari 170 negara. Kondisi tersebut semakin menurun sebagaimana dijelaskan oleh UNDP bahwa Human Development Index Indonesia menempati urutan 110 dari 173 negara (2002) dan 112 dari 175 negara (2003).

Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan dalam bidang pendidikan. Pembangunan bidang pendidikan ini perlu menjadi perhatian yang lebih mendalam dengan mewujudkan manajemen pendidikan yang memberdayakan peran serta masyarakat dan institusi pendidikan secara demokratis dan efisien melalui usaha pemberdayaan peran dan fungsi sekolah sebagai lembaga otonom yang bertugas meningkatkan akuntabilitas organisasinya terhadap masyarakat.

Dalam rangka pemberdayaan sekolah, pemerintah pusat (dalam hal ini, Depdiknas) sebagai lembaga yang perannya memberikan pelayanan agar proses pendidikan di sekolah berjalan efektif dan efisien melakukan rekrutmen guru bantu. Hal ini dapat dipahami karena guru yang ada sekarang sebenarnya belum mencukupi kebutuhan dunia pendidikan akan tenaga guru, sementara diketahui bahwa permasalahan kekurangan tenaga guru merupakan salah satu kendala yang berdampak negatif kepada usaha-usaha pembangunan pendidikan.



Pengertian program guru bantu
Salah satu upaya pemerintah dalam jangka pendek untuk mengatasi kekurangan guru secara nasional ialah dengan melaksanakan rekrutmen guru bantu melalui program guru bantu yang dikelola oleh Depdiknas. Sebenarnya sebagian kekurangan guru dapat dipenuhi melalui pengadaan guru tidak tetap, namun pada umumnya belum dapat melaksanakan tugas sebagaimana kewajiban seorang guru yang berstatus PNS, antara lain kewajiban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tugas administrasi lainnya.

Pada hakikatnya guru bantu ialah pegawai Depdiknas yang ditugaskan secara penuh. Mereka direkrut untuk memenuhi kebutuhan guru bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta meliputi TK, SD, SLTP, SMU, SMK, dan SLB. Guru bantu bertugas untuk dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku sesuai dengan kebutuhan sekolah. Guru bantu tersebut akan ditugaskan untuk mengajar di jenjang sekolah tertentu dalam suatu wilayah kabupaten/kota.

Melalui penugasan mengajar yang diharapkan sesuai dengan latar belakang pendidikan guru bantu yang bersangkutan, sekolah dapat melayani siswanya secara optimal, khususnya melalui pelaksanaan proses belajar dan mengajar yang kondusif, efektif, dan efisien. Guru-guru tersebut diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan dengan waktu mengajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat melakukan peningkatan layanan pendidikannya dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan dan mengoptimalkan daya tampungnya sebagai upaya untuk memberi pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi anak usia TK sampai dengan SMU/SMK, termasuk SLB.

Sementara dan tidak mengikat
Pengadaan guru bantu dilaksanakan sementara waktu (tidak terus-menerus) sesuai dengan anggaran yang tersedia dan disalurkan melalui proyek pusat bekerja sama dengan proyek daerah. Kontrak kerja yang ditandatangani oleh guru bantu berlaku untuk masa bakti 3 (tiga) tahun. Sementara itu, pengadaan guru bantu pun bersifat tidak mengikat, dalam arti bahwa tidak ada ikatan bagi pemerintah untuk mengangkat guru bantu tersebut menjadi PNS yang dipekerjakan di sekolah-sekolah, baik di dalam maupun di luar kabupaten/kota, tempat mereka bertugas pada saat menjadi guru bantu.

Dampak pelaksanaan program guru bantu
Adapun sebagai dampak dari pelaksanaan program guru bantu, yaitu pertama, memenuhi kebutuhan untuk menutupi kekurangan guru di sekolah sesuai dengan mata pelajaran yang diperlukan dan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran yang bermuara kepada peningkatan kinerja sekolah. Kedua, kinerja guru bantu sangat optimal dengan waktu kerja 6 hari per minggu (tugas pokok dan tugas tambahan). Ketiga, ikut berkontribusi dalam menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif, dan keempat, berdampak pada kinerja siswa yang secara umum cukup positif.

Diambil dan diolah dari makalah “Program Guru Bantu” yang diterbitkan Depdiknas tahun 2005.