« [GE MOZAIK, Agustus 2005] - Guru Bantu, Untuk Menjadi PNS, Pemerintah Adakan Rekrutmen Khusus | HomePage | [GE MOZAIK, Agustus 2005] – Guru Bantu Dibutuhkan, tapi Dianaktirikan »
25.10.2005
[GE MOZAIK, Agustus 2005] – Program Guru Bantu
Secara kuantitatif penyelenggaraan pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan, terutama sejak diluncurkannya program inpres (instruksi presiden) bidang pendidikan (1974), wajib belajar 6 tahun (1984), dan wajib belajar 9 tahun (1994), walaupun dalam pelaksanaannya program-program ini masih menghadapi sejumlah kendala. Dampak pelaksanaan program-program tersebut telah mengangkat angka partisipasi kasar (APK) SD melebihi angka 100%. Hal ini berdampak pada peningkatan aspirasi untuk mengikuti pendidikan pada jenjang berikutnya sehingga APK pada jenjang pendidikan di atasnya (APK SLTP dan SMU) meningkat pula. Meskipun angka ini (APK, red) berbeda keadaannya dengan angka partisipasi murni (APM), data menunjukkan bahwa APM pun cukup tinggi.
Data yang dihimpun oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tahun 2000 menunjukkan bahwa pada tahun 1999 APM SD ialah 94,4%, SLTP 54,8%, dan sekolah menengah (SMU/SMK/MA) 31,5%. Seiring dengan keberhasilan program wajib belajar 9 tahun yang dapat meningkatkan angka partisipasi tersebut (khususnya SD), ternyata pembangunan pendidikan nasional masih dihadapkan dengan berbagai permasalahan, terutama yang terkait dengan pemerataan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi, relevansi, kualitas, dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan.
Secara kualitatif hasil belajar (pendidikan) di Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain sehingga permasalahan ini perlu dicarikan solusinya. Permasalahan kualitas pendidikan dapat diidentifikasi dari indikator-indikatornya, antara lain hasil belajar. Pada jenjang pendidikan dasar prestasi belajar yang dicapai siswa lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Hasil studi yang dilakukan oleh Moegiadi (1976) dan Suryadi (1989) menunjukkan bahwa kemampuan rata-rata siswa kelas 6 SD untuk pelajaran pokok (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPS) ialah 35, 33, dan 37 pada tahun 1976, sedangkan pada tahun 1989 menjadi 27,7; 21,5; dan 24,2 dibandingkan dengan standar penguasaan (50%).
Sementara permasalahan efisiensi dapat diidentifikasi dari adanya penyebaran guru yang tidak merata, kurangnya jumlah guru, masih ada guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya, angka putus sekolah, bangunan sekolah yang cepat rusak, jam belajar yang tersedia kurang digunakan secara optimal, dan alokasi dana yang tidak fleksibel. Data yang berhasil dikumpulkan menunjukkan bahwa di suatu daerah masih kekurangan guru SD sebanyak 156.454 orang, sedangkan di daerah lain justru terdapat kelebihan guru SD sebanyak 12.917 orang. Sementara di SLTP dan SMU terdapat sejumlah guru bidang studi tertentu yang merangkap mengajar bidang studi lain yang tidak sesuai dengan bidangnya.
Permasalahan-permasalahan tersebut memberi dampak pada kualitas pendidikan Indonesia yang merupakan salah satu indikator kualitas SDM. Hasil analisis Human Development Report tahun 1999 menunjukkan bahwa Indonesia menduduki urutan ke-108 dari 170 negara. Kondisi tersebut semakin menurun sebagaimana dijelaskan oleh UNDP bahwa Human Development Index Indonesia menempati urutan 110 dari 173 negara (2002) dan 112 dari 175 negara (2003).
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut tentu saja perlu dilakukan upaya-upaya perbaikan dalam bidang pendidikan. Pembangunan bidang pendidikan ini perlu menjadi perhatian yang lebih mendalam dengan mewujudkan manajemen pendidikan yang memberdayakan peran serta masyarakat dan institusi pendidikan secara demokratis dan efisien melalui usaha pemberdayaan peran dan fungsi sekolah sebagai lembaga otonom yang bertugas meningkatkan akuntabilitas organisasinya terhadap masyarakat.
Dalam rangka pemberdayaan sekolah, pemerintah pusat (dalam hal ini, Depdiknas) sebagai lembaga yang perannya memberikan pelayanan agar proses pendidikan di sekolah berjalan efektif dan efisien melakukan rekrutmen guru bantu. Hal ini dapat dipahami karena guru yang ada sekarang sebenarnya belum mencukupi kebutuhan dunia pendidikan akan tenaga guru, sementara diketahui bahwa permasalahan kekurangan tenaga guru merupakan salah satu kendala yang berdampak negatif kepada usaha-usaha pembangunan pendidikan.

Pengertian program guru bantu
Salah satu upaya pemerintah dalam jangka pendek untuk mengatasi kekurangan guru secara nasional ialah dengan melaksanakan rekrutmen guru bantu melalui program guru bantu yang dikelola oleh Depdiknas. Sebenarnya sebagian kekurangan guru dapat dipenuhi melalui pengadaan guru tidak tetap, namun pada umumnya belum dapat melaksanakan tugas sebagaimana kewajiban seorang guru yang berstatus PNS, antara lain kewajiban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tugas administrasi lainnya.
Pada hakikatnya guru bantu ialah pegawai Depdiknas yang ditugaskan secara penuh. Mereka direkrut untuk memenuhi kebutuhan guru bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta meliputi TK, SD, SLTP, SMU, SMK, dan SLB. Guru bantu bertugas untuk dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku sesuai dengan kebutuhan sekolah. Guru bantu tersebut akan ditugaskan untuk mengajar di jenjang sekolah tertentu dalam suatu wilayah kabupaten/kota.
Melalui penugasan mengajar yang diharapkan sesuai dengan latar belakang pendidikan guru bantu yang bersangkutan, sekolah dapat melayani siswanya secara optimal, khususnya melalui pelaksanaan proses belajar dan mengajar yang kondusif, efektif, dan efisien. Guru-guru tersebut diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan dengan waktu mengajar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat melakukan peningkatan layanan pendidikannya dalam rangka upaya peningkatan mutu pendidikan dan mengoptimalkan daya tampungnya sebagai upaya untuk memberi pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan bagi anak usia TK sampai dengan SMU/SMK, termasuk SLB.
Sementara dan tidak mengikat
Pengadaan guru bantu dilaksanakan sementara waktu (tidak terus-menerus) sesuai dengan anggaran yang tersedia dan disalurkan melalui proyek pusat bekerja sama dengan proyek daerah. Kontrak kerja yang ditandatangani oleh guru bantu berlaku untuk masa bakti 3 (tiga) tahun. Sementara itu, pengadaan guru bantu pun bersifat tidak mengikat, dalam arti bahwa tidak ada ikatan bagi pemerintah untuk mengangkat guru bantu tersebut menjadi PNS yang dipekerjakan di sekolah-sekolah, baik di dalam maupun di luar kabupaten/kota, tempat mereka bertugas pada saat menjadi guru bantu.
Dampak pelaksanaan program guru bantu
Adapun sebagai dampak dari pelaksanaan program guru bantu, yaitu pertama, memenuhi kebutuhan untuk menutupi kekurangan guru di sekolah sesuai dengan mata pelajaran yang diperlukan dan mendorong peningkatan kualitas pembelajaran yang bermuara kepada peningkatan kinerja sekolah. Kedua, kinerja guru bantu sangat optimal dengan waktu kerja 6 hari per minggu (tugas pokok dan tugas tambahan). Ketiga, ikut berkontribusi dalam menciptakan suasana pembelajaran yang lebih kondusif, dan keempat, berdampak pada kinerja siswa yang secara umum cukup positif.
Diambil dan diolah dari makalah “Program Guru Bantu” yang diterbitkan Depdiknas tahun 2005.
05:50 Posted in GE MOZAIK Agustus 2005 | Permalink | Email this

